BPOMFood Safety

Standar Keamanan Pangan BPOM dan Halal untuk Produk Makanan Siap Saji

Regulatory Affairs Diza Foods 15 Agustus 2026
Standar Keamanan Pangan BPOM dan Halal untuk Produk Makanan Siap Saji

Pentingnya Legalitas dalam Bisnis Pangan

Di Indonesia, mengedarkan makanan kemasan siap saji tanpa izin edar resmi adalah pelanggaran hukum. Selain menghindari sanksi, memiliki sertifikasi keamanan pangan dari BPOM dan label Halal dari MUI merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan konsumen.

Standar CPPOB: Fondasi Keamanan Pangan

Sebelum mendapatkan nomor MD BPOM, sebuah fasilitas produksi harus lulus audit CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) atau GMP (Good Manufacturing Practice). Ini mencakup desain bangunan pabrik yang higienis, sistem tata udara, sanitasi pekerja, hingga standar peralatan food-grade.

Bagi UMKM, memenuhi standar fasilitas ini membutuhkan modal yang tidak sedikit. Bangunan harus dilapisi cat epoxy, memiliki alur produksi yang tidak menyilang (cross-contamination), dan dokumentasi yang sangat kaku.

Jalan Pintas Legalitas dengan Maklon

Solusi paling rasional bagi pengusaha yang ingin cepat meluncurkan produk adalah dengan berkolaborasi bersama pabrik yang sudah tersertifikasi. Diza Foods telah memiliki seluruh izin yang dipersyaratkan. Dengan menggunakan jasa kami, produk Anda bisa "menumpang" fasilitas kami untuk mendapatkan izin edar BPOM dan Halal jauh lebih cepat, murah, dan pasti disetujui!